Pengangguran lulusan perguruan tinggi di Indonesia telah menjadi persoalan struktural, dengan jumlah sarjana menganggur mencapai sekitar 1,03 juta orang atau 14,31 persen dari total pengangguran berdasarkan Sakernas BPS Mei 2026. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara pertumbuhan jumlah lulusan perguruan tinggi dan kemampuan pasar kerja menyerap tenaga kerja berpendidikan tinggi. Persoalan tersebut tidak semata-mata disebabkan rendahnya kreativitas atau kompetensi lulusan, tetapi juga berkaitan dengan keterbatasan lapangan kerja formal, ketidaksesuaian kompetensi dengan kebutuhan industri, serta lemahnya integrasi kebijakan pendidikan, ketenagakerjaan, dan industrialisasi.
Di tingkat perguruan tinggi, kritik diarahkan pada kecenderungan komersialisasi dan orientasi pada indikator kuantitatif seperti jumlah mahasiswa, IPK tinggi, kelulusan tepat waktu, dan predikat cum laude, sementara relevansi kompetensi dengan kebutuhan dunia kerja belum selalu menjadi prioritas. Kondisi ini mendorong inflasi gelar dan kredensial, ketika semakin banyak lulusan bergelar sarjana tidak diikuti peningkatan pekerjaan berkeahlian tinggi. Akibatnya, sebagian sarjana mengalami qualification mismatch dan bahkan masuk ke pekerjaan yang sebenarnya tidak membutuhkan pendidikan tinggi. Meski demikian, pekerjaan informal tetap merupakan pekerjaan yang terhormat dan tidak semestinya dipandang sebagai kegagalan pribadi lulusan.
Persoalan tersebut juga mencerminkan kelemahan perencanaan pendidikan tinggi secara makro. Pembukaan program studi dan penentuan daya tampung belum sepenuhnya berbasis proyeksi kebutuhan tenaga kerja, sementara akses mahasiswa terhadap pengalaman kerja dan keterampilan praktis masih terbatas. Untuk mengatasinya, pendidikan tinggi perlu bergeser dari paradigma “pemujaan ijazah” menuju pendidikan berbasis portofolio, proof of work, dan microcredentials. Mahasiswa perlu dibekali karya nyata, sertifikasi profesional, pengalaman industri, serta keterampilan yang relevan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi.
Transformasi tersebut perlu didukung perencanaan pendidikan berbasis big data labor analytics, sehingga pembukaan, restrukturisasi, atau penghentian program studi dapat mempertimbangkan kebutuhan pasar kerja secara dinamis. Hubungan perguruan tinggi dan industri juga perlu diperkuat melalui kemitraan dalam penyusunan kurikulum, penyediaan mentor dan laboratorium terapan, program magang, hingga penyerapan lulusan. Dengan demikian, penyelesaian pengangguran sarjana membutuhkan tanggung jawab bersama pemerintah, perguruan tinggi, dan dunia usaha untuk membangun sistem pendidikan yang lebih adaptif, berintegritas, dan berorientasi pada kompetensi serta karya nyata, bukan sekadar kepemilikan ijazah.
