Penanganan kasus kematian Sutrimo, mantan kepala rumah tangga (Karumga) Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Kepolisian kini akan melakukan Tindakan ekshumasi (pembongkaran makam) dan autopsi guna mengetahui secara pasti penyebab kematian Sutrimo yang hingga kini masih menjadi misteri. Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf menilai proses ekshumasi dan autopsi ini merupakan langkah krusial dalam mencari kebenaran terkait penyebab kematian Sutrimo.
Bahkan Hudi Yusuf menilai hasil ekshumasi dan autopsi ini berpotensi menjadi bukti mahkota dalam pengungkapan kasus kematian mantan Karumga Febrie Adriansyah tersebut. Guna memastikan bahwa hasil pengujian forensik bebas dari keraguan dan tekanan pihak mana pun, keterbukaan proses menjadi syarat mutlak. Keterlibatan pihak luar atau lembaga medis independen dinilai sangat penting untuk menjaga independensi penyidikan. Untuk itu Hudi pun mendorong agar Kepolisian bisa menggandeng ahli forensik dari berbagai rumah sakit untuk ikut dalam proses autopsi jenazah Sutrimo. Jenazah Sutrimo akan diekshumasi pada Rabu (12/8/2026).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imam Imanuddin mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan dua laporan polisi terkait kematian Sutrimo. Imam mengatakan penyelidikan sebelumnya telah dilakukan oleh Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan
