Memasuki usia ke-81 tahun, Indonesia dihadapkan pada esensi peran negara dan kontrak sosial antara pemerintah dan rakyatnya. Negara kini makin aktif memperluas jangkauan kewenangannya, mulai dari penguatan kepatuhan fiskal dan perpajakan hingga pelaksanaan program skala besar seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Mengumpulkan sumber daya rakyat melalui pajak merupakan wewenang yang sah, namun hal itu mendatangkan kewajiban bagi pemerintah untuk membuktikan value for money melalui peningkatan pelayanan, transparansi, serta jaminan kehidupan publik yang lebih aman dan sejahtera.
Kritik tajam muncul ketika efektivitas sistem pelayanan tidak berbanding lurus dengan ambisi ekspansi program. Kasus keracunan massal MBG yang berulang di Semarang dan Jayapura—dengan dugaan kontaminasi E. coli dan pelanggaran standar operasional—menunjukkan adanya celah fundamental dalam tata kelola keamanan pangan. Alih-alih mengevaluasi dan memperkuat pengawasan serta sanitasi pada sistem yang ada, rencana penambahan sekitar 13.000 dapur baru justru berisiko memperbesar dampak buruk kegagalan sistemik yang belum terselesaikan.
Di tengah tekanan ekonomi seperti pelemahan nilai tukar rupiah dan volatilitas pasar, efisiensi serta akuntabilitas penggunaan uang publik menjadi sangat krusial. Penulis menegaskan pentingnya mendahulukan perbaikan fondasi kebijakan—melalui audit, evaluasi, standarisasi, dan pengawasan ketat—sebelum melakukan ekspansi aktivitas. Kepercayaan masyarakat tidak dapat dibangun sebatas slogan, melainkan harus dibuktikan dengan hadirnya negara yang tidak hanya kuat memungut pajak atau membuat program besar, tetapi juga kapabel dan bertanggung jawab dalam melindungi rakyatnya.
