Sidang Banding Perdana: Hakim Kabulkan Permintaan Nadiem Makarim

Proses banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim terhadap vonis perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook sudah bergulir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026). Sidang perdana diwarnai perdebatan antara tim kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permohonan menghadirkan saksi tambahan. Dalam sidang perdana banding ini, hakim mengambil keputusan mengabulkan permintaan Nadiem agar saksi dan ahli dihadirkan lagi. Keputusan tersebut disambut optimistis oleh Nadiem. Menurutnya, kesempatan menghadirkan lima saksi itu menjadi ruang bagi tim pembela untuk membuktikan bahwa perkara pengadaan Chromebook tidak layak dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Dalam sidang, kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, memaparkan sejumlah alasan banding. Menurutnya, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengandung kekeliruan dalam penerapan hukum. Salah satunya, kata Dodi, majelis hakim tingkat pertama menyimpulkan Google sebagai pihak yang diuntungkan tanpa didukung pembuktian di persidangan. Dodi juga menolak kesimpulan hakim yang menyatakan Chromebook tidak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan. Selain itu, tim pembela menilai hakim mengabaikan dua laporan audit BPKP yang menyatakan tidak terdapat kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook. Mereka juga mempersoalkan pidana tambahan uang pengganti Rp 809 miliar karena, menurut pembela, Nadiem tidak pernah menerima uang tersebut.

Di sisi lain, JPU meminta majelis hakim menolak permohonan menghadirkan kembali saksi dan ahli karena seluruh keterangan telah diperiksa pada persidangan tingkat pertama. Pada akhirnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengabulkan permohonan menghadirkan lima saksi tambahan. Lima saksi tersebut terdiri atas Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo RA Koesomohadiani, mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT GoTo) Andre Soelistyo, Kepala LKPP Dwi Satrianto, Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia Riko Gunawan, serta ahli akuntansi forensik Dr Mohamad Mahsun.

Search