Praperadilan Febrie Adriansyah Dinilai Hanya Strategi Mengulur Waktu

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menilai langkah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang mengajukan dua gugatan praperadilan merupakan hak setiap tersangka. Namun, ia menegaskan praperadilan hanya menguji aspek formil sehingga penyidik tetap harus fokus menuntaskan perkara hingga dinyatakan lengkap (P21). Ia menyoroti gugatan yang turut ditujukan kepada penyidik Kortastipidkor Polri. Menurut Yudi, langkah tersebut justru menunjukkan pihak tersangka lebih banyak mempermasalahkan aspek formil dibanding menjawab materi perkara.

Lebih lanjut, Yudi mengatakan praperadilan tidak dapat dijadikan ukuran menang atau kalah secara mutlak. Ia meyakini Tim 9 penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka sehingga kecil kemungkinan penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Menurut Yudi, pengajuan dua praperadilan juga bertujuan memecah konsentrasi penyidik sekaligus memperlambat proses penyidikan.

Yudi meminta publik memberikan ruang kepada Tim 9 untuk bekerja secara independen tanpa intervensi. Yudi mengingatkan agar penanganan perkara tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan. Menurutnya, besarnya nilai barang bukti berupa uang lebih dari Rp500 miliar dan emas 74 kilogram mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas sehingga seluruh pihak yang terlibat harus diusut.

Search