Nadiem jalani sidang perdana banding kasus Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem A. Makarim dijadwalkan menjalani sidang perdana banding perkara pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu. Advokat Nadiem, Zaid Mushafi mengatakan dalam memori banding yang diserahkan, pihaknya mengkritisi berbagai pertimbangan hakim yang dilontarkan dalam putusan kasus Chromebook yang menyeret kliennya. Ia membeberkan salah satu pertimbangan hakim yang dipermasalahkan, yakni terkait adanya pemberian surat kuasa atas pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain. Tak hanya Nadiem, Kejaksaan Agung juga memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan. Salah satu hal yang akan menjadi pertimbangan Kejagung dalam memori banding ialah status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.

Search