Menakar Ide Water Farming untuk Tangani Penurunan Muka Tanah

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyiapkan kebijakan water farming, yaitu mewajibkan pengguna air tanah mengembalikan air ke dalam tanah sebagai upaya menekan amblesan tanah, menjaga cadangan air tanah, dan melindungi ekosistem. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menjelaskan bahwa aturan tersebut akan berlaku bagi rumah tangga, perkantoran, hingga pelaku usaha yang menggunakan air tanah dalam jumlah besar, termasuk pusat data. Regulasi saat ini masih disusun dan ditargetkan selesai setelah melalui uji publik pada tahun ini.

Sejumlah pakar menilai efektivitas kebijakan tersebut bergantung pada metode yang diterapkan. Ahli geodesi ITB Heri Andreas dan peneliti BRIN Ignasius D.A. Sutapa menilai penurunan muka tanah akibat eksploitasi air tanah dalam tidak dapat diatasi hanya dengan sumur resapan, biopori, atau penampungan air hujan. Mereka menyarankan penggunaan teknologi artificial recharge atau well injection untuk menginjeksikan air kembali ke akuifer dalam, disertai pengendalian pengambilan air tanah, perluasan layanan air perpipaan, dan penegakan hukum agar hasilnya efektif.

Pengalaman sejumlah negara menunjukkan pengisian ulang akuifer dapat mengurangi amblesan tanah jika diterapkan secara terpadu. California, Belanda, Singapura, India, dan Thailand telah menerapkan berbagai skema pengisian ulang air tanah, sementara Bangkok berhasil menurunkan laju amblesan tanah secara signifikan melalui kombinasi injeksi air dan pembatasan pemompaan air tanah. Meski demikian, para ahli mengingatkan bahwa implementasi di Indonesia akan menghadapi tantangan berupa kualitas air, keterbatasan lahan, kondisi geologi, biaya tinggi, dan lemahnya sistem sanitasi perkotaan. Karena itu, water farming dinilai hanya akan berhasil jika diiringi perbaikan sanitasi, restorasi daerah aliran sungai, penyediaan air perpipaan, serta pengawasan ketat terhadap eksploitasi air tanah.

Search