Kenaikan Remunerasi Kepala Daerah Tak Selesaikan Korupsi, Akar Masalah di Biaya Politik

Di tengah wacana kenaikan remunerasi kepala daerah, pemberantasan korupsi dinilai perlu diarahkan pada pembenahan akar persoalan, yakni tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada dipandang penting untuk menekan praktik politik uang yang kerap membebani kontestasi politik.

Salah satu langkah yang dinilai perlu ditempuh ialah memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dalam revisi Undang-Undang Pilkada. Bahkan, menurut Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, ambang batas tersebut dapat dipertimbangkan untuk diturunkan. Semakin rendah hambatan pencalonan, semakin kecil peluang terjadinya praktik candidate buying atau transaksi untuk memperoleh dukungan partai politik. Kompetisi yang lebih terbuka juga diyakini dapat mengurangi praktik vote buying.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, mengidentifikasi tiga pola korupsi kepala daerah yang paling sering terjadi, yakni dalam perekrutan jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta pemberian perizinan. Oleh karena itu, celah korupsi harus ditutup melalui perbaikan mekanisme dan pengawasan. Terkait remunerasi, beliau menilai tidak memiliki kaitan langsung dengan tingginya biaya politik meski tetap diperlukan evaluasi remunerasi sebagai kompensasi capaian kinerja bukan atas mahalnya biaya politik.

Search