Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan Satgas Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara terkait dugaan penyimpangan di sektor perberasan sebagai bagian dari upaya pemberantasan mafia pangan. Amran mengatakan pemerintah terus memperluas pengawasan terhadap beras fortifikasi dan produk beras lainnya untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan konsumen. Satgas Pangan telah menetapkan 39 tersangka yang terlibat dalam 38 perkara terkait dugaan penyimpangan di sektor perberasan, dengan proses hukum yang kini sedang berjalan. Penyimpangan pada beras fortifikasi diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp71,9 triliun per tahun, sementara beras premium diperkirakan menyebabkan kerugian Rp98 triliun. Total kerugian hampir mencapai Rp170 triliun.
