Ini Poin-poin Putusan MK agar MBG Dikeluarkan dari Anggaran Pendidikan

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU APBN soal anggaran MBG dan pendidikan. Ini poin-poin putusannya. Majelis hakim konstitusi membacakan putusan terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Meski tetap konstitusional, Mahkamah menyatakan Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya. Menurut Mahkamah, pemisahan tersebut dilakukan untuk menjaga amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Program MBG.

Search