Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh perusahaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). Perusahaan itu diduga kuat menggunakan jasa hukum dalam kasus tersebut. Selain itu, puluhan saksi juga telah diperiksa. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono menyebut total sudah ada 24 saksi yang dimintai keterangan oleh jaksa. “Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum terkait dengan kasus Asabri dan Jiwasraya. Kemudian dari sisi total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi,” bebernya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru Nurman Herin (NH) yang diduga terlibat dalam kasus TPPU Febrie. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono menyebutkan Nurman langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
