Efek Freelancer Bayar Pajak, Setoran PPh Melesat 45% Tembus Rp 21 T

Realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 orang pribadi pada 2025 mencapai Rp21,1 triliun atau melejit 45,31% dibandingkan realisasi 2024. Pencapaian penerimaan dari pajak penghasilan yang dicicil (pasal 25) dan terutang (pasal 29) memenuhi target yang ditetapkan, yakni Rp15,14 triliun atau memenuhi 139,38% dari target. Menurut laporan keuangan Direktorat Jenderal Pajak, kinerja cemerlang dari realisasi penerimaan dari PPh pasal 25/29 salah satunya didorong oleh pembayaran dari segmen pekerja bebas atau freelance.

Search