Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kenaikan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026. Juru Bicara Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait membenarkan terbitnya kedua aturan tersebut. Ia mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja di lingkungan Kemhan dan TNI. Rico menjelaskan, penyesuaian dilakukan dengan menaikkan indeks pembayaran tunjangan kinerja dari sebelumnya 70% menjadi 90% dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan. Dengan demikian, terdapat kenaikan indeks sebesar 20 poin persentase dibandingkan skema sebelumnya.
