Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) membuat pemerintah daerah tidak bisa melakukan kegiatan operasional. Oleh karena itu Kementerian Keuangan akan memberikan tambahan dana untuk 490 daerah yang kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara. Namun, suntikan dana baru bisa terlaksana jika memperoleh izin dari Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah memitigasi dampak dari pemotongan dana transfer ke daerah dengan cermat. Pemerintah daerah diminta untuk tidak langsung memecat aparatur sipil negara ataupun pegawai pemerintah lainnya akibat dari pemangkasan dana TKD.
Kementerian Dalam Negeri juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Komisi II Dewan Pewakilan Rakyat yang membidangi pemerintahan untuk memetakan daftar pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji para aparatur sipil negara dan pegawai kontrak.
