Kemendagri Petakan Daerah Terdampak Pemangkasan TKD

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memetakan pemerintah daerah yang berpotensi mengalami kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) akibat pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri masih menyisir kapasitas fiskal setiap daerah untuk mengetahui tingkat kedaruratan dan mencari solusi yang tepat.

Menurut Bima, pemerintah pusat bersama Komisi II DPR RI masih membahas skema agar pemangkasan TKD tidak berujung pada kesulitan pemerintah daerah dalam membayar gaji pegawai. Dalam RAPBN 2026, anggaran TKDD direncanakan sebesar Rp650 triliun, turun 24,7% dari outlook 2025 sebesar Rp864,1 triliun. Angka ini menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir, setelah sebelumnya sempat mencapai Rp785,7 triliun (2021), Rp816,2 triliun (2022), Rp881,4 triliun (2023), dan Rp863,5 triliun (2024).

Center of Reform on Economics (Core) Indonesia menilai ruang fiskal daerah semakin sempit akibat pemangkasan TKD, karena pemerintah daerah harus menanggung penuh gaji PPPK yang pengangkatannya didorong pusat, sementara transfer dana dipotong signifikan. Akibatnya, 39 daerah dilaporkan tidak mampu membayar gaji PPPK hingga akhir tahun dan 367 dari 415 kabupaten kesulitan memenuhi batas belanja pegawai 30% yang akan berlaku penuh pada 2027, sehingga pemerintah pusat perlu memetakan kapasitas fiskal agar pemangkasan TKD tidak mengganggu pembayaran ASN maupun layanan publik.

Search