Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan sejumlah pemerintah daerah mengalami kekurangan kas untuk membiayai belanja pegawai. Pemerintah pun membuka opsi memberikan tambahan dana atau top up bagi daerah yang benar-benar membutuhkan.
Pemerintah daerah diminta terlebih dahulu melakukan efisiensi anggaran dan meningkatkan PAD, contohnya Kota Pekanbaru berhasil mengangkat PAD dari sekitar Rp 800 miliar menjadi Rp 1,2 triliun melalui penyederhanaan proses pembayaran pajak dan retribusi. Daerah yang memiliki hak atas DBH namun belum mencairkan dana diharapkan segera dibayarkan, dan top up akan dipertimbangkan hanya setelah terbukti upaya efisiensi dan peningkatan PAD, dengan proses rekonsiliasi data antara Kemendagri dan Kemenkeu diperkirakan selesai dalam satu minggu.
