Insentif Kendaraan Listrik Dicabut, DKI Jakarta Kembali ke Era Kendaraan Polutif

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mencabut insentif pajak kendaraan listrik setelah mengklaim kehilangan potensi PAD hingga Rp 2 triliun per tahun akibat pembebasan PKB dan BBNKB. Pernyataan ini diindikasikan sebagai sinyal untuk menghentikan insentif pajak kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menilai langkah itu akan memperburuk krisis udara, mengingat 58,2 % warga menderita penyakit pernapasan dan emisi kendaraan menyumbang 103,25 juta ton GRK per tahun, serta menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik diamanatkan dalam Perda No. 2/2005 dan Keputusan Gubernur No. 576/2023. KPBB mengusulkan skema cukai emisi sebagai alternatif, memperkirakan tambahan PAD hingga Rp 5,7 triliun dari kendaraan berbahan bakar fosil yang melampaui baku mutu, sambil tetap memberi insentif bagi kendaraan beremisi rendah atau nol.

Search