Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus digaan pengeroyokan pria pencuri ayam di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026. Korban berinisial KD dihakimi massa hingga tewas usai terpergok diduga mencuri ayam aduan. Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengatakan bahwa Polisi saat ini menangani dua perkara yang saling berkaitan. Kasus tersebut yakni dugaan pencurian ayam, dan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Menurut Bayu, penyidik telah memeriksa 18 saksi hingga Minggu, 26 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban semula diamankan warga karena diduga mencuri dua ekor ayam. Polisi juga menyebut aksi korban diduga meresahkan warga setempat. Meski demikian, Bayu menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana, mengatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan jumlah tersangka masih bisa bertambah. “Dari hasil pemeriksaan 18 saksi, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Teddy. Selain mengusut kasus pengeroyokan, menurut dia, Polisi juga menyelidiki dugaan pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah insiden tersebut.
