Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Apa Alasannya?

Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah memimpin bank sentral selama sekitar tujuh tahun. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah secara resmi menerima surat pengunduran diri Perry yang ditujukan kepada Presiden pada Minggu (26/7/2026). Pengunduran diri itu diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Prasetyo tidak memerinci alasan yang disampaikan Perry dalam surat pengunduran dirinya. Ia hanya menjelaskan bahwa Presiden telah menerima pengunduran diri tersebut. Prasetyo mengatakan, pemerintah akan menerbitkan keputusan presiden mengenai pemberhentian Perry secara hormat dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.

Seiring dengan pengunduran diri Perry, jabatan Gubernur Bank Indonesia untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti. Penunjukan tersebut berlangsung secara otomatis berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Destry selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas Gubernur BI sebagai pejabat sementara.

Search