Ekonom Soroti Risiko PFII, Minta Regulasi Anti Pencucian Uang Diperkuat

Dua ekonom menyoroti sejumlah risiko yang perlu diantisipasi dalam pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Mereka menilai pemerintah perlu memperkuat regulasi, pengawasan, dan tata kelola agar kawasan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum, reputasi, maupun instabilitas ekonomi di masa depan.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengatakan aspek pencegahan pencucian uang menjadi risiko terbesar yang perlu diantisipasi dalam penyelenggaraan PFII. Meski ketentuan mengenai anti pencucian uang telah disebutkan dalam rancangan regulasi, pembahasannya dinilai masih sangat terbatas. Wijayanto mengkritik regulasi yang hanya menyebutkan AML dalam satu kalimat dan mengusulkan pasal khusus yang detail, revisi Pasal 50A UU P2SK, serta kewajiban pengungkapan ultimate beneficial owner dan asal dana yang bersih dari tindak pidana. Ia juga memperingatkan potensi dampak lain, seperti dorongan dolarisasi, risiko regulatory arbitrage, peningkatan kesenjangan karena fasilitas lebih meng investor besar, serta volatilitas arus modal asing yang dapat merusak reputasi Indonesia bila pengawasan lemah.

Direktur Program INDEF, Eisha Maghfiruha Rachbini menekankan pentingnya kelembagaan yang kuat, regulasi kredibel, dan keterhubungan dengan sistem hukum internasional, serta menuntut transparansi, publikasi laporan berkala, dan KPI terukur agar PFII menghasilkan spillover effect bagi sektor‑sektor pendukung dan perekonomian nasional.

Search