Eks Bupati Pesawaran Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin oleh Enan Sugiarto di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (22/7) menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadona, dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tiga perkara sekaligus yakni korupsi, menerima gratifikasi, dan pencucian uang. Selain pidana penjara, hakim juga menetapkan denda sebesar Rp750juta. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp22,8 miliar dikurangi uang titipan sebesar Rp3 miliar yang telah disetorkan selama proses penyidikan dan persidangan.

Diketahui dalam persidangan, jaksa mengungkap proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp7,02 miliar. Setelah persidangan Dendi menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Lampung, khususnya masyarakat Kabupaten Pesawaran. Melalui kuasa hukumnya, mereka mengapresiasi jalannya proses persidangan dan belum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Search