Ditjen Pajak Perkuat Akses Data Keuangan, Siapa Saja yang Jadi Prioritas?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan kebijakan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan bukan pengawasan sembarangan terhadap rekening wajib pajak, melainkan bagian dari penguatan administrasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan dan pengawasan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya tidak perlu merasa cemas.

Penegasan itu menyusul terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 pada 16 Juli 2026. Melalui aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memperoleh pedoman pelaksanaan untuk meminta informasi, bukti, atau keterangan (IBK) kepada lembaga jasa keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam skema Crypto Assets Reporting Framework (CARF). Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, kebijakan ini bukan merupakan aturan baru, melainkan penyempurnaan tata kelola internal Ditjen Pajak.

Surat edaran tersebut juga menetapkan kelompok wajib pajak yang menjadi prioritas pengawasan. Di antaranya adalah individu dengan kekayaan tinggi (high wealth individual/HWI), tokoh publik (prominent people), wajib pajak dengan tingkat risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan sistem compliance risk management, wajib pajak yang berada dalam pengawasan kelompok usaha, serta wajib pajak lain yang berdasarkan hasil analisis memerlukan dukungan data keuangan.

Search