Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat mulai beroperasi pada 2026. Purbaya menyebut, pemerintah masih menyiapkan sejumlah aturan pelaksana sebagai landasan operasional PFII. Purbaya mengatakan, pemerintah berharap aturan pelaksana PFII dapat rampung dalam waktu enam bulan. Setelah regulasi tersebut selesai, pemerintah akan mendorong agar PFII dapat segera beroperasi.
Pendanaan awal PFII akan berasal dari investor, terutama Danantara, sementara APBN hanya disiapkan sebagai dukungan sementara untuk kebutuhan khusus seperti pembayaran gaji. DPR telah mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang, menjadikan Indonesia hub keuangan dengan sistem peradilan sendiri dan diharapkan dapat menarik investasi asing besar di tengah ketidakpastian ekonomi.
