Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Selasa (21/7). RUU yang dibahas kurang dari sebulan ini, antara lain mengatur insentif pajak bagi investor yang akan menanamkan modal di hub keuangan ini.
RUU awal terdiri dari 7 bab 53 pasal, setelah proses meaningful participation dan pembahasan DIM, disusun menjadi draft akhir 10 bab 73 pasal yang meliputi ketentuan umum, kelembagaan, pengadilan, dukungan pemerintah, dan fasilitas perpajakan. Menteri Keuangan menegaskan bahwa besaran dan jangka waktu insentif pajak, termasuk kemungkinan pembebasan PPh hingga 50 tahun, masih dalam tahap pembahasan dan akan disesuaikan dengan Global Minimum Tax serta praktik terbaik di Singapura dan Dubai.
