DJP Gandeng TNI, Polri hingga Babinsa Awasi Wajib Pajak, Ada Apa?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan pendekatan yang lebih luas. Tak hanya mengandalkan kunjungan lapangan, otoritas pajak kini juga memanfaatkan teknologi digital hingga jejaring aparat teritorial TNI dan Polri untuk mengumpulkan data ekonomi.

Strategi baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026. Dalam aturan tersebut, DJP menetapkan dua metode utama pengumpulan data ekonomi guna mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak, yakni pengumpulan data lapangan dan pengumpulan data non-lapangan.

Search