Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusannya dalam sidang praperadilan kedua yang digugat Roy Suryo, Senin (20/7/2026) siang. Gugatan yang teregistrasi dalam nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini berkaitan dengan penetapan status tersangka pada Roy Suryo dalam kasus manipulasi dokumen ijazah Jokowi yang dituduh palsu. “Pembacaan putusan sesuai jadwal akan kami bacakan hari Senin, 20 Juli 2026 jam 13.00 WIB siang,” kata Hakim I Ketut Darpawan. Dalam gugatan ini, Roy dan kuasa hukumnya meyakini bahwa penetapan tersangka tidak sah. Dia menyoroti Pasal 32 UU ITE tentang manipulasi dokumen yang disangkakan kepadanya. Sebab, dia mengeklaim tak pernah memanipulasi ijazah Jokowi.
Dia kembali menegaskan, hal yang dilakukannya adalah menganalisis dokumen digital ijazah Jokowi yang diunggah Dian Sandi di media sosial X. Menurut penelusuran yang dia lakukan bersama tim kuasa hukum, ada sejumlah akun yang turut mengunggah foto tersebut. Namun, beberapa orang lainnya kemudian menghapus unggahan itu. Oleh karena itu, dia menilai perbuatannya tak sesuai dengan Pasal 32 UU ITE yang disangkakan padanya, dan meminta hakim membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dia. Kuasa hukumnya, Ghafur Sangaji menilai, penyangkaan Roy dengan Pasal 32 ini telah melawan hukum dan terkesan dipaksakan karena tidak relevan. Sebab, dalam bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jokowi yang dihadirkan di persidangan, disebutkan bahwa Jokowi tak mengakui dokumen yang diunggah itu milik dia.
