Kemenkeu: Shortfall Pajak 2025 Rp 270 T Terbantu Efisiensi Anggaran

Kementerian Keuangan mengungkapkan langkah efisiensi anggaran negara sebesar Rp 306 triliun pada awal 2025 membantu kondisi Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menghadapi kekurangan penerimaan pajak di akhir tahun mencapai Rp 270 triliun. Defisit APBN berhasil dijaga tetap di bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sesuai ketentuan Undang-Undang.

Efisiensi dijalankan dengan tiga prinsip utama: tidak mengganggu pembayaran gaji ASN, tetap mendukung operasional kantor dan pelayanan publik, serta tidak mengurangi anggaran perlindungan sosial dasar. Struktur APBN 2025 berubah berkat Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Danantara, yang menghapus penerimaan dividen dan penyertaan modal negara (PMN) bagi pemerintah.

Search