Wacana penerapan sistem pemungutan suara elektronik untuk Pemilu 2029 muncul menjelang revisi UU Pemilu dimana sejumlah negara demokrasi maju mulai meninggalkan e-voting dan kembali ke metode manual. Wacana penerapannya hanya membidik kelompok pemilih di luar negeri sebagai target awal.
Usulan ini muncul setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin melontarkan opsi e-voting luar negeri dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, 15 Juni 2026. Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, menegaskan, kajian e-voting tidak hanya membahas pemanfaatan teknologi digital gun efisiensi biaya logistik. KPU tengah memetakan secara mendalam aspek kesiapan regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, keamanan siber, hingga faktor kepercayaan publik.
Betty menjelaskan bahwa rancangan sistem pemilu akan mengintegrasikan teknologi end-to-end verifiability (E2EV), enkripsi homomorfik, Sidalih, dan INA Cloud untuk memastikan suara tetap terenkripsi namun bisa diverifikasi. KPU juga telah menguji prototipe election management system (EMS) di tingkat TPS dengan otentikasi kode QR dan dasbor pemantauan real time, sementara prosedur tradisional seperti pencelupan tinta tetap dipertahankan meski menggunakan bilik digital.
Heroik M Pratama dari Perludem menilai wacana e-voting kerap dijadikan solusi instan yang dibungkus jargon modernitas, padahal berpotensi mempersempit ruang partisipasi masyarakat sipil serta klaim efisiensi anggaran logistik perlu dikaji ulang. Sementara itu, Hadar Nafis Gumay dari Netgrit menekankan bahwa penggunaan teknologi pemilu di luar negeri lebih tepat diarahkan pada sistem internet voting daring, bukan mesin e-voting fisik di TPS luar negeri.
Sebelum diterapkan, e-voting harus terbukti aman dan transparan, karena tanpa kepercayaan peserta dan pemilih terhadap akurasi sistem, legitimasi hasil pemilu tidak akan tercapai.
