PPATK Siap Bantu Telusuri Aliran Dana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan siap membantu aparat penegak hukum menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, lembaganya terbuka untuk berkolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum dalam mendukung proses penyidikan, termasuk melalui penelusuran transaksi keuangan. “PPATK selalu berkolaborasi dengan seluruh lembaga terkait di pemerintahan dalam hal apa pun. Jadi, apa pun yang kita kerjakan atau yang teman-teman APH kerjakan, ya kita selalu siap untuk membantu,” ujar Ivan, di Tangerang Kamis (16/7).

Kini, kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Jaksa telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Anang menjelaskan, lewat penerbitan Sprindik itu, maka seluruh kegiatan penyidikan resmi menjadi kewenangan dari penyidik Kejagung.

Search