ASN dilarang keras terlibat judi online sesuai SE Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tanggal 24 September 2024. Pelanggaran akan dikenai sanksi berjenjang, mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara, sebagai upaya pencegahan dan penanganan praktik perjudian digital.
Dalam SE yang selaras dengan Pasal 53 ayat 2 UU No 20/2023 tentang ASN, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau atasannya wajib memberhentikan sementara. SE ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat akan dijadikan pertimbangan dalam penilaian kinerja atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN.
Kementerian PANRB juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring. Jika ditemukan adanya indikasi, PPK atau atasan bisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tertuang hukuman disiplin ringan hingga berat bagi ASN yang melanggar yakni:
1. Hukuman Disiplin Ringan
– Teguran lisan
– Teguran tertulis, atau
– Pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Hukuman Disiplin Sedang
– Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan
– Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan, atau
– Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan
3. Hukuman Disiplin Berat
– Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
– Pembebasan dari jabatannya menjadi pejabat pelaksana selama 12 bulan, atau
– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
