Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 berpotensi meningkat setelah pemerintah Arab Saudi menghapus layanan haji Kelas D yang paling ekonomis. Mayoritas jemaah Indonesia nantinya akan menggunakan layanan Kelas C dengan standar fasilitas yang lebih tinggi, seperti sekat gipsum di tenda, pintu dan kunci standar, bantal, selimut, sofa bed, karpet, tambahan stop kontak, serta pendingin ruangan terpisah. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan peningkatan standar pelayanan tersebut diperkirakan akan mendorong kenaikan biaya paket layanan Masyair, meski tarif resmi haji 2027 masih menunggu keputusan pemerintah Arab Saudi.
Selain peningkatan standar layanan, besaran biaya haji juga dipengaruhi oleh nilai tukar dolar AS dan harga minyak dunia yang berdampak pada kurs rupiah terhadap riyal. Pemerintah telah melaporkan potensi kenaikan BPIH kepada Presiden Prabowo Subianto, yang mengarahkan agar biaya tambahan tidak membebani jemaah. Kementerian Haji dan Umrah juga berupaya mempertahankan komposisi pembiayaan antara biaya yang dibayar jemaah (Bipih) dan nilai manfaat yang dikelola BPKH pada kisaran 60:40, dengan skema yang akan dibahas bersama DPR.
Di sisi lain, pemerintah mengusulkan pembayaran uang muka sekitar 858,7 juta riyal Saudi atau lebih dari Rp4 triliun untuk mengamankan kuota sekitar 221 ribu jemaah Indonesia pada musim haji 2027. Pembayaran lebih awal dinilai penting agar Indonesia tidak kehilangan kuota, memperoleh lokasi tenda yang lebih baik, serta memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam bernegosiasi dengan pemerintah Arab Saudi dan penyedia layanan haji. DPR mendukung usulan tersebut dengan syarat adanya bukti pembayaran dan rincian layanan yang jelas, sementara Badan Anggaran DPR mendorong BPKH meningkatkan hasil investasi dana haji agar kenaikan biaya tidak perlu ditutup melalui tambahan anggaran negara.
