Menyoal Maraknya Kepala Daerah Korupsi Bermodus Pemerasan

Sepanjang tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi telah 16 kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). 10 diantara-nya menjerat kepala daerah dan 5 lainnya terkait kasus pemerasan.

Bupati Pati Sudewo, yang ditetapkan pada Januari 2026 sebagai tersangka diduga melakukan pemerasan pengisian 601 jabatan perangkat desa yang kosong menggunakan motif pelibatan tim sukses dan orang kepercayaan. Kemudian, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, yang ditetapkan pada Maret 2026 diduga melakukan pungutan liar dana tunjangan hari raya (THR) pada Idul Fitri 2026 dengan ancaman rotasi atau mutasi bagi yang menolak menyetor. Modus serupa juga dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, dengan menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatan dengan tanggal yang dikosongkan sebagai alat sandera. Terbaru, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, yang melakukan pemerasan dengan memotong 40 persen insentif upah pungut yang menjadi hak ASN di BPKAD.

Pemerasan sebenarnya bukan modus baru dalam perkara korupsi. KPK mencatat kasus pemerasan atau pungutan telah ada sejak 2006 silam. Total ada 80 perkara sejak 2004 hingga Maret 2026 dengan tertinggi diungkap pada 2025 dengan 27 kasus. Pengamat menilai hal ini telah berlangsung lama meski yang paling banyak menjerat hingga kini adalah suap. Dalam data penindakan KPK, angka kasus suap memang lebih tinggi. Total kasus penyuapan dari 2004 hingga Maret 2026 tembus 1.132. Pada 2026, total 32 kasus penyuapan ditangani lembaga antirasuah. KPK pernah menangani kasus suap mencapai 169 kasus pada 2018 atau 2 kali lipat total kasus pemerasan.

ICW menilai, banyak faktor yang menyebabkan kepala daerah melakukan korupsi. Salah satunya, tingginya biaya politik. Namun menurut Praswad Nugraha, pegiat anti korupsi, menilai narasi yang selalu menempatkan mahalnya biaya politik sebagai penyebab utama korupsi kepala daerah justru perlu dicermati. Ia khawatir narasi itu berpotensi dijadikan alasan untuk menggugat sistem pemilihan kepala daerah secara langsung. Walaupun pemerintah telah gencar menerapkan digitalisasi pemerintahan namun hingga kini belum mampu menekan angka korupsi, lemahnya sistem pengawasan juga menjadi salah satu faktor. Untuk itu dibutuhkan integritas aparat dan pengawasan yang efektif.

Selain itu juga membangun budaya speak-up di kalangan aparatur sipil negara agar berani melaporkan praktik pemerasan maupun korupsi yang mereka alami atau ketahui. Penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kapasitas pengawasan, serta partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi di daerah. Di sisi penindakan, operasi tangkap tangan (OTT) tetap perlu dioptimalkan sebagai instrumen penegakan hukum terhadap pelaku korupsi. Namun, pemberantasan korupsi juga tidak dapat hanya dibebankan kepada KPK. Kepolisian dan Kejaksaan juga perlu secara aktif menangani tindak pidana korupsi di daerah dengan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Search