DJP Kantongi Rp74,8 T dari Intensifikasi Pajak, Melonjak 33%

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi program intensifikasi penerimaan pajak hingga 30 Juni 2026 mencapai Rp74,8 triliun atau tumbuh 33% secara tahunan (year on year/yoy). Kemudian, Bimo mengungkapkan dari capaian Rp74,8 triliun, kontribusi terbesar berasal dari kegiatan pengawasan yang menghasilkan penerimaan Rp34,7 triliun atau naik 42,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

DJP juga mencatat penerimaan dari kegiatan pemeriksaan mencapai Rp30,4 triliun atau naik 31,2%. Sementara itu, penerimaan dari penegakan hukum tercatat sebesar Rp1,4 triliun atau tumbuh 56,8%, sedangkan penerimaan dari penagihan mencapai Rp8,2 triliun atau meningkat 5,5%. Sejalan dengan capaian ini, Bimo mengungkapkan indikator sensitivitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi atau tax buoyancy membaik dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Menurutnya, tax buoyancy pada semester pertama 2026 mencapai 2,25%, tumbuh dari sebelumnya pada periode yang sama 2025 yang berada di -0,1. Artinya, setiap pertumbuhan ekonomi tumbuh 1%, mampu mendorong kenaikan penerimaan pajak sekitar 2,25%. Bimo menjelaskan perbaikan tersebut terjadi ketika harga sejumlah komoditas ekspor Indonesia tengah mengalami normalisasi. Seperti harga batu bara yang berada di kisaran US$134 per ton.

Search