Keputusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai perdebatan. Sejumlah pakar hukum mempertanyakan dasar hukum pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan karena mekanisme itu dinilai tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di sisi lain, muncul pula kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan atau fenomena “jeruk makan jeruk” lantaran Kejaksaan kini menangani perkara yang melibatkan mantan petingginya sendiri.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjadi salah satu pihak yang menilai ada kejanggalan dalam mekanisme penanganan perkara tersebut. Mahfud menilai proses yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana dikenal dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Padahal, menurut dia, mekanisme tersebut tidak diatur dalam hukum acara pidana Indonesia. Ia menegaskan, KUHAP tidak mengenal mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan ataupun sebaliknya.
Sejalan dengan itu, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai perkara yang diduga merupakan kejahatan terorganisasi akan sulit diungkap secara tuntas apabila ditangani oleh institusi yang sama. Karena itu, para ahli mendorong agar KPK mengambil alih perkara tersebut sesuai kewenangan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Merespons berbagai sorotan itu, Kejaksaan Agung memastikan akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pembentukan tim khusus diperlukan karena Kejaksaan baru menerima penanganan perkara tersebut sehingga seluruh berkas dan alat bukti masih harus dipelajari.
