Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Menteri Abdul Mu’ti menegaskan kebijakan ini bukan melarang penggunaan gawai, melainkan mengatur pemanfaatannya agar lebih bijak, tepat sasaran, dan mendukung proses pembelajaran selama kegiatan belajar di sekolah.
Melalui kebijakan tersebut, Kemendikdasmen ingin menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarmurid, serta mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Aturan ini juga bertujuan melindungi siswa dari dampak negatif penggunaan gawai, seperti adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental, sekaligus memperkuat literasi digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Kemendikdasmen mengimbau kepala sekolah untuk menyesuaikan tata tertib terkait penggunaan gawai sesuai karakteristik masing-masing sekolah, tanpa menghilangkan pemanfaatannya sebagai sarana pembelajaran. Guru dan tenaga kependidikan diharapkan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital, sementara orang tua diminta mendukung kebijakan ini di rumah dengan menerapkan prinsip 3S (screen time, screen zone, dan screen break) sesuai dengan usia dan kebutuhan anak.
