Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum juga ditahan. Tiga kasus tersebut adalah dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Alasan Febrie belum ditahan salah satunya karena proses pemeriksaan belum dimulai. Plt Jampidsus Rudi Margono menjelaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini baru menerima pelimpahan administrasi perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri.
Menurut Rudi, berkas perkara, berita acara, alat bukti, dan barang bukti akan dipelajari terlebih dahulu sebelum dilakukan ekspose bersama penyidik Kortas Tipikor. Selain belum memeriksa Febrie, Kejagung juga belum mengonfirmasi keberadaan eks Jampidsus tersebut. Rudi menjelaskan, informasi tersebut belum didapat Jampidsus lantaran masih sibuk dalam proses transisi setelah Febrie menyatakan diri mundur dari jabatan. Rudi mengatakan, hal tersebut masih menunggu perkembangan penyidikan setelah seluruh dokumen perkara diterima.
Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Dalam tiga kasus tersebut, total kerugian negara yang pernah diungkap ke publik mencapai Rp 34,6 triliun.
