Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, gelontoran dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke bank pelat merah dapat mendorong pembiayaan pindar atau fintech peer-to-peer lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjabarkan, pada Mei 2026, pendanaan dari perbankan melalui pindar tercatat sebesar Rp67,61 triliun. Angka ini mencapai 65,17 persen dari total outstanding pendanaan.
Secara keseluruhan, outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) pada Mei 2026 tumbuh 25,60 persen secara tahunan dengan nominal sebesar Rp103,73 triliun. Pertumbuhan ini relatif melambat setelah pada April 2026, penyaluran pembiayan pindar tumbuh 26,11 persen secara tahunan. Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) tercatat di posisi 4,42 persen, atau sedikit membaik dibandingkan posisinya di April 2026 4,62 persen.
