Pemerintah Luncurkan Sistem Registri Unit Karbon

Pemerintah resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai fondasi utama tata kelola pasar karbon nasional. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, keterlacakan, dan kepastian bagi pelaku usaha serta investor dalam perdagangan karbon. Peluncuran SRUK merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 dan melibatkan koordinasi lintas kementerian, lembaga, serta penerapan standar internasional.

SRUK akan berperan sebagai penghubung antara pasar primer unit karbon dengan pasar sekunder di Bursa Karbon Indonesia. Pemerintah menilai seluruh instrumen regulasi untuk mendukung perdagangan karbon telah tersedia, sehingga fokus berikutnya adalah memastikan kredit karbon Indonesia memiliki integritas tinggi, tidak mengalami tumpang tindih pencatatan, serta dikelola secara baik agar memperoleh kepercayaan dan nilai yang kompetitif di pasar internasional.

Pada sektor kehutanan, pemerintah telah menyetujui empat proyek perdagangan karbon yang terdiri atas tiga proyek rehabilitasi atau restorasi ekosistem dan satu proyek perhutanan sosial. Total potensi karbon yang dapat diperdagangkan mencapai 31,7 juta ton CO₂ ekuivalen dengan estimasi nilai transaksi sekitar Rp5 triliun dan potensi PNBP sekitar Rp500 miliar. Perdagangan karbon diharapkan tidak hanya menarik investasi dan memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon global, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.

Search