Dalam tiga hari terakhir, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi salah satu nama yang tengah dibicarakan publik. Namanya disorot setelah prajurit TNI ditugaskan untuk berjaga di kediamannya, bersamaan dengan Polri yang menggeledah sebuah restoran dan tempat penukaran uang (money changer) di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri mengakui ada permintaan dari lembaganya untuk menjaga rumah Jampidsus Febrie. Kendati demikian, permintaan penjagaan itu bukan serta-merta dikhususkan untuk mengamankan rumah Febrie. Namun, juga berlaku untuk sejumlah pimpinan lain Kejagung.
Sebelumnya, Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan, pihaknya telah menangani 12 perkara strategis itu memiliki kerugian negara yang fantastis. Selain itu, perkara-perkara tersebut juga berdampak terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat banyak. “Pemberantasan korupsi harus fokus, diarahkan pada perkara yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan kepentingan negara atau program pemerintah,” ujar Febrie dalam jumpa pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Berikut beberapa kasus mega korupsi yang diusut Jampidsus: Tata Niaga Timah di PT Timah Tbk (Periode 2015–2022), Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Tahun 2018–2023), Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asabri (Periode 2012–2019), Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Periode 2008–2018), Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya, Kegiatan Usaha Perkebunan Sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia, Pengadaan BTS 4G Kominfo (Tahun 2020–2022), Korupsi Impor Besi atau Baja Paduan dan Produk Turunannya, Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Pada Badan Gizi Nasional (Tahun 2025–2026)
