Desentralisasi fiskal bukan sekadar urusan bagi-bagi uang dari pusat ke daerah tetapi juga janji kemandirian yang kini terbentur pada realitas ekonomi makro. Di satu sisi, pusat menginginkan efisiensi demi stabilitas, namun di sisi lain, daerah merasa kedaulatannya dalam mengelola urusan rumah tangga sendiri mulai tergerus kebijakan pusat.
Dalam buku “Dua Dekade Implementasi Desentralisasi Fiskal”, sekitar 73 persen, masih terjebak dalam kuadran kapasitas fiskal rendah. Artinya ketergantungan transfer pusat menjadi absolut sebab memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kecil dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang minim. Ketimpangan semakin nyata dengan melihat Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak digunakan untuk membangun infrastruktur wilayah namun habis untuk menggaji birokrasi daerah. Meskipun secara konseptual desentralisasi fiskal menganut prinsip “money follows function”, praktiknya justru sering kali sebaliknya.
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran perlu dikritisi karena pendekatan seragamnya berisiko mengabaikan keragaman daerah. Kebijakan fiskal seharusnya memastikan setiap rupiah memberi nilai tambah nyata bagi masyarakat, dengan penguatan kapasitas kelembagaan, akuntabilitas belanja, penerapan prinsip money follows program, optimalisasi PAD, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran sebagai fondasi kedaulatan finansial daerah.
