Kementerian Keuangan memperkirakan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi menarik investasi asing sekitar Rp300 triliun hingga Rp500 triliun. Perkiraan tersebut menggunakan skenario moderat dan masih bergantung pada kemampuan PFII bersaing dengan pusat keuangan internasional lain, terutama Singapura. Investasi diharapkan berasal dari perusahaan asing yang membuka cabang atau mendirikan badan usaha di kawasan PFII.
Dalam tahap awal pembentukannya, pemerintah mengupayakan agar modal PFII tidak bersumber dari APBN. Skema pendanaan masih akan dibahas lebih lanjut, termasuk dengan mempertimbangkan keberadaan Danantara sebagai lembaga pengelola investasi negara. Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menargetkan RUU PFII dapat diselesaikan dan disahkan sebelum berakhirnya masa sidang DPR pada 22 Juli 2026.
Pembentukan PFII diarahkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional sekaligus memperdalam sektor keuangan nasional. Pemerintah juga berharap PFII dapat mendorong inovasi sektor keuangan, meningkatkan investasi, memperluas pembiayaan sektor riil dan proyek strategis nasional, serta mendukung pembiayaan berkelanjutan. Keberadaan PFII diharapkan dapat memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
