Indonesia melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia resmi memulai pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Denpasar Raya, Bali. Peresmian proyek ditandai dengan penandatanganan Power Purchase Agreement (PPA) pada 8 Juli 2026 sebagai dasar kerja sama pembelian listrik yang dihasilkan dari fasilitas pengolahan sampah tersebut.
Pembangunan PSEL Denpasar Raya merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Proyek ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat transformasi pengelolaan sampah sekaligus mendorong pemanfaatan energi terbarukan melalui pengolahan sampah perkotaan.
Setelah beroperasi, PSEL Denpasar Raya ditargetkan mampu mengolah lebih dari 500 ribu ton sampah per tahun atau lebih dari 40 persen total timbulan sampah di Bali. Proyek tersebut juga diproyeksikan dapat mengurangi emisi dari tempat pemrosesan akhir hingga 80 persen serta menekan emisi karbon sekitar 640 ribu ton CO₂ per tahun, sehingga diharapkan memberikan manfaat bagi pengelolaan sampah dan penurunan emisi.
