KPK Teliti Pemberian Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan analisis terhadap proses penerimaan hingga pengembalian uang dalam amplop yang melibatkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam kasus dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tim di Kedeputian Pencegahan sedang meneliti linimasa kejadian tersebut. Fokus utama analisis terletak pada rentang waktu antara penerimaan amplop pada 2 Juni 2026 hingga pengembaliannya pada 12 Juni 2026. Budi menjelaskan bahwa Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK akan berkoordinasi dengan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi untuk melihat apakah laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Raja Juli berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.

Adapun dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 14 Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Pasal tersebut menyatakan bahwa laporan gratifikasi bisa tidak ditindaklanjuti jika terdapat indikasi keterkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum. “Kami akan lihat unsur-unsur dalam materi laporan penolakan gratifikasi tersebut, apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak berdasarkan aturan dalam perkom tersebut,” tambah Budi.

Search