Kementerian Agama (Kemenag) berencana memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam pendidikan agama dan keagamaan. Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari sikap dan kerja kelembagaan Kemenag dalam merespons isu tersebut melalui jalur pendidikan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Kemenag menilai pencegahan perlu dilakukan melalui pendidikan, pembinaan keagamaan, dan sosialisasi yang terencana.
Materi edukasi tersebut direncanakan masuk ke dalam kurikulum pendidikan agama dan keagamaan di madrasah, pesantren, serta perguruan tinggi keagamaan. Untuk mendukung pelaksanaannya, Kemenag akan membentuk tim penyusun bahan edukasi, menyusun strategi sosialisasi, serta menjalankan program edukasi secara bertahap.
Selain melalui lembaga pendidikan, Kemenag juga akan memperkuat penyuluhan agama di masyarakat melalui khutbah, pengajian, dan majelis taklim, serta mendorong gerakan di perguruan tinggi keagamaan negeri. Kemenag juga berencana bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dan organisasi kemasyarakatan keagamaan agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif.
