Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri ESDM sebagai aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Penyusunan regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat implementasi kebijakan ekonomi karbon, khususnya di sektor energi.
Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa Permen ESDM tersebut akan mengatur proses bisnis penerapan nilai ekonomi karbon di sektor energi. Namun, substansi regulasi masih berada dalam tahap penyusunan sehingga rincian mengenai mekanisme pelaksanaan dan pengaturannya belum dapat disampaikan secara lengkap.
Selain menyiapkan aturan turunan, pemerintah juga akan meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026. Sistem ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam pencatatan dan registrasi unit karbon serta mendukung pelaksanaan perdagangan karbon, khususnya dalam memperkuat tata kelola pasar karbon di sektor energi.
