Pemerintah menyiapkan berbagai insentif perpajakan dalam Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk meningkatkan daya tarik Indonesia bagi investor global. Insentif tersebut mencakup pengurangan PPh badan hingga 100% bagi pelaku usaha tertentu, insentif bagi tenaga ahli asing, pembebasan PPh atas penghasilan investasi, fasilitas PPN tidak dipungut, pembebasan PPnBM tertentu, serta pembebasan bea masuk untuk pembangunan kawasan.
Kalangan pengusaha menilai paket insentif tersebut cukup kompetitif dan menjadi sinyal positif dalam meningkatkan daya saing investasi Indonesia. Namun, HIPMI dan Kadin menegaskan bahwa insentif pajak saja belum cukup, karena investor juga membutuhkan kepastian hukum, stabilitas dan konsistensi regulasi, kemudahan perizinan, penyelesaian sengketa yang kredibel, infrastruktur memadai, energi kompetitif, serta kualitas sumber daya manusia.
Pengusaha juga mendorong agar pemberian insentif dilakukan secara selektif dan berbasis kinerja, dengan prioritas kepada investasi yang menciptakan nilai tambah, mendukung hilirisasi, membuka lapangan kerja, mendorong transfer teknologi, meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri, dan berorientasi ekspor. Implementasi kebijakan juga perlu dilakukan secara sederhana, transparan, konsisten, dan memiliki kepastian waktu pelayanan agar PFII mampu bersaing dengan pusat keuangan internasional lainnya di kawasan Asia.
