Komisi IV DPR RI akan memanggil Menteri Kehutanan atau Menhut, Raja Juli Antoni untuk mengklarifikasi terkait temuan amplop yang diduga ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo n menyoroti ihwal Raja Juli yang tidak mengembalikan amplop tersebut kepada terduga pemberi yakni, Bupati Kuansing. Padahal, berdasarkan ketentuan yang ada seharusnya amplop tersebut diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan pemberi. Ia berharap nantinya Menhut dapat menyampaikan secara jujur ihwal temuan amplop yang diduga ditinggal Bupati Kuansing tersebut.
Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni membenarkan dirinya pernah melakukan audiensi dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby di Kantor Kemenhut, Jakarta, pada Selasa, 2 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, ia mengungkap Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Namun, ia mengaku baru menyadari keberadaan amplop itu usai Suhardiman pergi, dan tidak mengetahui isinya. Raja Juli mengatakan, amplop tersebut kemudian dikembalikan pihaknya pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus yang menjerat Bupati Kuansing.
Menhut mengaku sempat menelepon Kapolda Riau untuk meminta bantuan agar ajudannya bisa bertemu Bupati Kuansing di Polres Kuansing. Dalam perkembangan terbaru, KPK mengatakan, Menhut baru melaporkan penolakan gratifikasi dari Bupati Kuansing pada Jumat, 3 Juli 2026. Artinya, laporan dibuat setelah Lembaga Antirasuah melakukan OTT dan Suhardiman menyerahkan diri.
