Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah tegas menyikapi temuan Minyakita dalam bantuan pangan yang diduga beraroma solar di sejumlah wilayah Jawa Tengah, termasuk Karanganyar, Klaten, dan Wonogiri. Kemendag telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Perum Bulog untuk menarik produk yang terindikasi bermasalah serta menggantinya dengan minyak goreng yang memenuhi standar mutu dan keamanan.
Kemendag saat ini tengah melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab utama kontaminasi tersebut dan memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun kelalaian produsen. Apabila terbukti terjadi pelanggaran serius, pemerintah akan menjatuhkan sanksi dan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kemendag juga telah mengingatkan seluruh produsen Minyakita agar mematuhi standar mutu, kuantitas, izin edar, serta keamanan pangan sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025.
Insiden tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan Minyakita secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Kemendag bersama kementerian dan lembaga terkait akan meningkatkan pengawasan mulai dari proses produksi di pabrik hingga distribusi kepada konsumen, sekaligus memperkuat koordinasi dengan lembaga standardisasi dan aparat penegak hukum guna mencegah peredaran produk yang tidak memenuhi standar.
