Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menilai terjeratnya dua Bupati Langkat dan Kuantan Singingi (Kuansing) dalam operasi tangkap tangan (OTT) disebabkan oleh lemahnya sistem pencegahan korupsi di Indonesia.
Irawan mengatakan penegakan hukum saja tak cukup, menurutnya perlu dukungan kebijakan yang lebih komprehensif. Mengingat korupsi yang terjadi di daerah biasanya lahir dari persilangan faktor seperti hedonisme, politik desentralisasi, dan budaya permisif maka penegak hukum harus didukung dengan perangkat kebijakan yang memadai.
KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby, yang menjabat menggantikan Andi Putra setelah pendahulunya ditangkap KPK pada Oktober 2021. Pola serupa terjadi di Langkat, di mana Syah Afandin yang awalnya menjadi Plt Bupati menggantikan Terbit Rencana Perangin-angin setelah tertangkap KPK pada 2022, kini juga terjerat OTT lembaga antirasuah tersebut.
