Nadiem Makarim Banding atas Vonis 10 Tahun Bui

Kuasa hukum Nadiem Makarim mengajukan banding atas putusan 10 tahun penjara terhadap kliennya dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022. Tim kuasa hukum mengajukan permohonan tersebut secara elektronik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  “Kami meyakini bahwa fakta-fakta persidangan yang tidak terbantahkan, yang sayangnya tidak dipertimbangkan secara proporsional dalam putusan ini, akan mendapatkan penilaian yang lebih adil di tingkat banding,” kata Ketua Tim Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi, Rabu.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Selain pidana penjara, hakim menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tidak membayar denda tersebut, Nadiem harus menjalani pidana penjara pengganti selama 190 hari. “Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000 (Rp 809,59 miliar),” kata Purwanto saat membacakan putusan, Selasa, 30 Juni 2026.

Search